Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Propemperda 2025 Disetujui: Langkah Strategis Pemerintah dan DPRD Tanbu

 


KALSELBABUSSALAM.COM
Batulicin –DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Tanah Bumbu, Kamis (14/11/2024). Penandatanganan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan legislasi daerah untuk tahun mendatang.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrea Maulani, memimpin rapat yang turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan Pemkab Tanah Bumbu, Hj. Narni, mewakili Bupati Tanah Bumbu, beserta sejumlah jajaran pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Hj. Narni menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tanah Bumbu atas penyelenggaraan rapat paripurna ini. Menurutnya, persetujuan Propemperda 2025 akan menjadi dasar yang kokoh untuk peningkatan kualitas pembangunan daerah.

“Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menjalankan tugas pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Bumbu,” ujar Narni.

Narni menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, Program Pembentukan Perda dirancang sebagai instrumen perencanaan yang terstruktur, terpadu, dan sistematis untuk mendukung pembangunan daerah.

“Propemperda tidak hanya menjadi wadah politik hukum, tetapi juga alat konsistensi legislasi yang mendukung arah pembangunan daerah. Ini mencakup skala prioritas legislasi yang disusun untuk satu tahun ke depan, termasuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan kondisi khusus daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Narni menegaskan bahwa Propemperda dirancang untuk menjamin konsistensi antara hukum daerah dengan tujuan pembangunan. Hal ini, katanya, mencerminkan cita-cita hukum yang mendasari serta arah pembangunan daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Program ini menjadi potret dari materi hukum yang akan disusun, memastikan skala prioritas sesuai dengan cita hukum yang mendasari serta kebutuhan pembangunan daerah,” tambah Narni.


Penetapan Propemperda 2025 mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Tanah Bumbu. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menghasilkan produk hukum berkualitas, tetapi juga mampu mengakselerasi pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Melalui Propemperda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap dapat merespons kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat otonomi daerah. Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun Tanah Bumbu yang lebih maju, sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah.