Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Kotabaru Bongkar Jaringan Narkotika, Residivis Kembali Ditangkap

 


KALSELBABUSSALAM.COM
Kotabaru, 25 November 2024 – Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru, dengan menangkap MN (54), seorang residivis kasus serupa, yang kembali beraksi. Penangkapan dilakukan pada Senin, 18 November 2024, di kediaman tersangka di Jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Penyelidikan mendalam oleh polisi membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu seberat 24,92 gram, timbangan digital, sendok plastik, dompet, dan handphone.

Dalam pemeriksaan, MN mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir, meraup keuntungan sebesar Rp 300.000 per gram sabu yang ia jual. Tersangka mendapatkan suplai sabu dari AS, seorang narapidana yang menjalankan operasinya dari dalam Lapas. AS diduga telah lima kali mengirimkan barang haram tersebut kepada MN melalui orang suruhannya di Batulicin, Tanah Bumbu.

Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan kasus dengan melakukan pengejaran ke Kersik Putih, Tanah Bumbu, pada 20 November 2024. Dari lokasi ini, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 25 gram sabu, 44,5 gram sabu lainnya, dan 70 butir pil ekstasi. Barang-barang tersebut disimpan dalam tas selempang yang diduga milik salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri.

Selain itu, polisi memanggil AS untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, AS mengungkapkan bahwa ia dibantu oleh Sdr.R dalam menyimpan dan mendistribusikan narkotika kepada jaringan mereka.

MN kini menghadapi jerat hukum berat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 20 tahun. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna membongkar jaringan lebih luas yang melibatkan pelaku lainnya.


"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini hingga ke akar-akarnya," ujar Kapolres Kotabaru dalam pernyataan resminya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, bahkan melibatkan jaringan yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan. Upaya aparat dalam memberantas narkotika terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari bahaya yang mengintai.(Ainah)