Pemkab Kotabaru dan MUI Setop Pengajian Majlis Ta'lim Abu Syarifah, Dituding Ajaran Menyimpang
KALSELBABUSSALAM.COM
Kotabaru, 7 November 2024 - Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menindak tegas kegiatan pengajian Majlis Ta'lim Abu Syarifah di Kotabaru yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.
Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024. Dalam fatwa tersebut, MUI menilai pengajian yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.
“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi, Kecamatan Pulau Laut Utara,” ujar Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Menurut Mufti, kegiatan Fansyuri Rahman di Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pula pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran. Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.
“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti.
MUI dan Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.(Ainah)