Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal di PT. Asabaru Daya Cipta Lestari
KALSELBABUSSALAM.COM
BANJARMASIN : Senin, 11 November 2024, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memeriksa MRA sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait penyalahgunaan penyertaan modal yang tidak sesuai aturan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari, bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Oktober 2024.
MRA, yang menjabat sebagai Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari, diduga melakukan pengeluaran dana operasional perusahaan tanpa dukungan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemegang saham. Akibat tindakan ini, negara berpotensi mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp19 miliar, berdampak langsung pada keuangan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, MRA dikenakan tindakan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam, Banjarmasin, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 11 November 2024. Tersangka MRA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Langkah hukum ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam upaya memberantas korupsi, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan. Korupsi dianggap sebagai penyakit sosial yang mengganggu tatanan masyarakat, merusak perekonomian, menghambat pembangunan berkelanjutan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara.(Ainah)