Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPU Wajib Patuh Hukum, Pilkada Banjarbaru Tetapkan Satu Pasangan Calon

 


Forum Ambin Demokrasi Dorong Keterbukaan Pilkada Kota Banjarbaru dan Hak Kampanye Kotak Kosong

KALSELBABUSSALAM.COM
Banjarbaru, 13 November 2024 – Dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Forum Ambin Demokrasi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mematuhi ketentuan hukum dalam menetapkan satu pasangan calon. Penetapan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang memuat aturan khusus jika hanya terdapat satu pasangan calon.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 54C UU No. 1 Tahun 2015, jika kondisi Pilkada menghasilkan satu pasangan calon, KPU wajib menetapkan aturan pemungutan suara dengan dua opsi pada surat suara: satu kolom bergambar pasangan calon dan satu kolom kosong tanpa gambar. Kondisi ini mengharuskan KPU Kota Banjarbaru melakukan serangkaian langkah hukum.


Forum Ambin Demokrasi menuntut KPU untuk:

Menetapkan pemilihan dengan satu pasangan calon.

Mencabut penetapan nomor urut pasangan calon.

Mengumumkan keputusan penetapan tersebut di Kantor KPU Kota Banjarbaru.

Mencetak surat suara dengan dua kolom, sesuai ketentuan yang berlaku.

Bersama Bawaslu, mensosialisasikan aturan kepada masyarakat.

Mengizinkan masyarakat untuk mengkampanyekan “kotak kosong” sebagai wujud kebebasan berpendapat.

"Dalam situasi ini, transparansi sangat penting. KPU harus memastikan seluruh keputusan tersosialisasi dengan baik ke publik agar proses demokrasi tetap terjaga,” ujar Radius Ardanias Hadariah, juru bicara Forum Ambin Demokrasi.

Forum Ambin Demokrasi juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan peran pengawasan dengan serius. Mereka berharap Bawaslu mampu mengawal keputusan tersebut secara ketat agar tercipta Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Kami menginginkan sebuah Pilkada yang kredibel dan mencerminkan kehendak rakyat. Bawaslu harus memastikan proses ini berjalan sesuai hukum dan memberi ruang bagi suara ‘kotak kosong’,” tambah Muhammad Effendy, anggota Forum.

Forum ini juga menegaskan bahwa pemberian ruang bagi suara “kotak kosong” mencerminkan keterbukaan dan kebebasan demokrasi di Banjarbaru. Dengan proses yang benar dan transparan, diharapkan Pilkada kali ini mampu menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili kehendak masyarakat.


Penandatangan Siaran Pers:
Forum Ambin Demokrasi

Radius Ardanias Hadariah

Muhammad Effendy

Hairansyah

Noorhalis Majid

IBG Dharma Putra

Abdul Haris Makkie

Winardi Sethiono

Nasrullah

Khairiadi Asa

Nanik Hayati

Suriani Hair
(Ainah)