KPU Kotabaru Musnahkan Surat Suara Rusak Jelang Pilkada Serentak 2024: Transparansi di Garis Depan
KALSELBABUSSALAM.COM
Kotabaru – Sehari menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan kirim. Pemusnahan tersebut dilakukan pada Selasa, 26 November 2024, di halaman kantor KPU Kotabaru dengan cara dibakar, sesuai prosedur yang ditetapkan.
Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, mengungkapkan bahwa total surat suara yang dihancurkan mencakup 47 lembar untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan dan 45 lembar untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kotabaru. “Surat suara Pilgub yang dimusnahkan terdiri dari 42 lembar rusak dan 5 lembar kelebihan kirim, sedangkan surat suara Pilbup terdiri dari 18 lembar rusak dan 27 lembar kelebihan kirim,” jelas Andi.
Langkah pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi proses Pilkada, sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan pemusnahan dilakukan pada H-1 sebelum hari pemungutan suara. “Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan jujur dan adil,” tambah Andi.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rony Syafriansyah; perwakilan Polres Kotabaru, AKP Sahropi; Kejaksaan Negeri Kotabaru yang diwakili oleh Mufti Makaram; serta Abdul Hamid dari Kesbangpol Kabupaten Kotabaru.
Proses pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan instansi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi resmi. Langkah ini mempertegas komitmen KPU dalam mewujudkan pemilihan umum yang bersih dan transparan.
Pemusnahan surat suara ini menjadi salah satu bagian penting dalam tahapan Pilkada Serentak 2024, sebagai upaya memastikan tidak ada celah penyalahgunaan logistik pemilu, sekaligus menunjukkan keseriusan penyelenggara pemilu dalam menjaga kepercayaan publik.(Ainah)