Ketua DPRD Kotabaru Kukuhkan Tata Tertib 2024 sebagai Langkah Awal Transparansi dan Akuntabilitas
KALSELBABUSSALAM.COM
Kotabaru, 11 November 2024 – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Suwanti, memimpin rapat paripurna dengan agenda tunggal yang krusial: pengesahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kotabaru tahun 2024. Pada rapat yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) tersebut, Suwanti menekankan bahwa dokumen Tatib ini akan menjadi pilar penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Tatib DPRD Kotabaru tahun 2024 resmi disahkan sebagai Keputusan DPRD Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024. Setelah proses pengesahan, Suwanti memberikan kesempatan kepada Jerry Lumenta, anggota DPRD yang juga merupakan bagian dari Tim Pokja Penyusunan Tatib, untuk memaparkan laporan lengkap mengenai struktur dan substansi dari aturan yang telah disusun.
Dalam penjelasan yang rinci, Tim Pokja menekankan perubahan mendasar dalam konsideran “menimbang” yang telah disesuaikan dengan undang-undang terbaru, seperti UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah direvisi oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini juga mempertimbangkan UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, serta sejumlah aturan pemerintah dan peraturan daerah lainnya yang relevan.
“Tatib ini merupakan langkah strategis untuk memajukan fungsi dan tanggung jawab DPRD. Penyempurnaan yang dilakukan dalam dokumen ini bertujuan untuk menciptakan standar kerja yang lebih terarah, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan, administrasi, serta kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh anggota dewan,” ujar Jerry. Ia menekankan bahwa pembaruan ini dirancang agar fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi bisa berjalan dengan efisien dan efektif.
Tak hanya itu, Tatib 2024 juga mengakomodasi ruang bagi inovasi di tingkat daerah, termasuk yang diusulkan oleh DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peraturan ini mencakup mekanisme kerja sama yang lebih terpadu antara DPRD dan Pemerintah Daerah, terutama dalam hal sosialisasi kebijakan yang melibatkan peran serta masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat fungsi representasi DPRD sebagai perpanjangan tangan masyarakat Kotabaru.
Dalam pidato penutupnya, Suwanti menyampaikan, “Tatib ini merupakan fondasi yang akan memungkinkan DPRD Kotabaru bekerja dengan lebih profesional, akuntabel, dan transparan. Kami bertekad untuk terus memperbaiki tata kelola, sehingga bisa lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat yang kami wakili.” Ia menambahkan bahwa peraturan ini tak hanya menjadi panduan kerja, tetapi juga instrumen penting untuk mendukung praktik pemerintahan yang sehat di tingkat kabupaten.
Dengan disahkannya Tata Tertib DPRD Kotabaru 2024, Suwanti berharap agar fungsi legislatif dapat berjalan dengan lebih optimal dan selaras dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Langkah ini, menurutnya, adalah bagian dari komitmen DPRD Kotabaru dalam mendukung pelayanan publik yang lebih berorientasi pada kebutuhan warga Kotabaru, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan ini.(Tim)