Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapolres Tanah Bumbu Himbau Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Online yang Kian Merajalela

 


Tanah Bumbu, KALSELBABUSSALAM.COM —
Masyarakat Tanah Bumbu diingatkan akan bahaya yang mengintai di balik layar perangkat digital: maraknya judi online yang semakin menjamur. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med. Kom., menyampaikan himbauan keras kepada warga untuk lebih waspada dan bijak dalam menyikapi tren perjudian digital ini. Ia menekankan bahwa perjudian online bukan sekadar hiburan sesaat, melainkan jebakan berbahaya yang dapat menimbulkan dampak buruk pada berbagai aspek kehidupan.

“Judi online merenggut waktu, uang, bahkan menghancurkan keluarga,” ujar Kapolres Arief dalam keterangannya pada 8 November 2024. Ia menguraikan beberapa dampak nyata yang telah menghancurkan hidup banyak orang. “Dari kehilangan uang secara drastis, lilitan hutang yang semakin menumpuk, hingga rusaknya keharmonisan keluarga serta kehancuran karir,” ungkapnya. Menurutnya, dampak terburuk dari judi online ini dapat merusak kesehatan mental pelaku, membuat mereka kehilangan kendali atas kehidupan sendiri.

Tidak hanya itu, Kapolres Arief juga menyoroti efek kecanduan yang sering kali membuat para penjudi menghalalkan berbagai cara untuk terus bermain. “Kecanduan judi online bisa membuat seseorang tega melakukan tindakan kriminal, bahkan demi bisa bertaruh sekali lagi,” tambahnya. Fenomena ini mencerminkan betapa dalamnya pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh judi online dalam kehidupan sosial dan pribadi.

AKBP Arief juga menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap para pelaku perjudian online, dengan merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diperkuat oleh Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Menurutnya, ancaman hukuman bagi para pelaku judi online tidak main-main: pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah. Dengan ancaman tersebut, diharapkan masyarakat sadar dan enggan terlibat dalam kegiatan ilegal yang tidak hanya merugikan diri sendiri namun juga keluarga serta lingkungan sekitar.

“Kami dengan tegas menghimbau masyarakat Tanah Bumbu untuk menolak segala bentuk perjudian online,” tegas Kapolres Arief. Ia mengajak warga untuk memutus rantai ketergantungan terhadap perjudian dan berfokus pada masa depan yang lebih baik serta berkontribusi positif bagi masyarakat.

Kapolres Arief berharap, melalui himbauan ini, warga Tanah Bumbu menjadi lebih bijak dan berpikir panjang dalam setiap keputusan. Langkah preventif ini, menurutnya, tidak hanya menjaga kesehatan mental dan fisik warga, tetapi juga memastikan keamanan dan ketenteraman masyarakat Tanah Bumbu.
@arifprasttd.