Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Barito Kuala Perangi Judi Online, Dinansyah: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci

 


KALSEL BABUSSALAM.COM
Marabahan – Maraknya praktik judi online di tengah masyarakat, termasuk di kalangan pegawai, mendorong Kejaksaan Negeri Barito Kuala untuk menggelar sosialisasi bahaya judi online di Aula Selidah pada Senin (25/11). Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang dampak negatif dan upaya pemberantasan judi daring yang terus menjadi perhatian serius pemerintah.

Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala, Dinansyah, S.Sos., M.M., yang membuka acara tersebut, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memperkuat pengawasan terhadap situs dan konten judi online. Hal ini mendapat dukungan langsung dari Presiden RI melalui Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

"Judi online membawa dampak luas bagi masyarakat, mulai dari kehancuran ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga keruntuhan sosial. Oleh karena itu, struktur sosial mulai dari tingkat desa hingga kabupaten harus bersatu mencegah dan menanggulangi masalah ini," ujar Dinansyah.


Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara judi online dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, sementara pemainnya dapat dipidana hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta. Judi online termasuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

Dinansyah menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pemberantasan judi daring. "Saya berharap Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan seluruh pihak terkait dapat menjadi mitra yang bersinergi, saling mendukung, dan melengkapi untuk memberantas judi online secara menyeluruh," tambahnya.


Kegiatan ini diisi oleh paparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn., bersama Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP., dan Kepala Inspektorat Selamat Riyanto, S.STP., M.Ec. Dev. Sosialisasi turut dihadiri oleh para staf ahli bupati, asisten Sekda, pimpinan SKPD, serta camat se-Kabupaten Barito Kuala.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif untuk mencegah penyebaran judi daring yang kian masif dan mengancam tatanan sosial masyarakat.(Wke/Ainah).